Cara dan Syarat Mengajukan Rumah KPR Bersubsidi

21 Februari 2021, 15:30 WIB
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi /www.pu.go.id/

Literasi News - Memasuki awal 2021, seiring dimulainya vaksinasi massal, Kementerian PUPR memulai program yang tertunda yaitu Sejuta Rumah. Program ini berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini bertujuan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Sejatinya, pemerintah telah mengupayakan MBR untuk bisa memiliki rumah melalui UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perpres Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

 

 

Baca Juga: DIGITALISASI NEGERI, Peningkatan SDM Menuju Produk UMKM GO DIGITAL 2021

Rencana awal, program dimulai Maret 2020. Namun, ketika itu badai pandemi mulai melanda Indonesia. Demi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan, program pun ditunda.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lalu melanjutkan program Sejuta Rumah periode 2020-2024. Sebelumnya, program ini berjalan lancar untuk periode 2014-2019.

Dalam program KPR Bersubsidi 2021 ini, Kementerian PUPR mengalokasikan 222.876 unit rumah. Ratusan ribu rumah bersubsidi ini terbagi dalam beberapa program yaitu :

Baca Juga: Meterai Baru 2021 Rp10.000 Sudah Beredar, Desainnya Bertema Ornamen Nusantara. Berikut Ini Ciri Detailnya

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Pada program ini, dialokasikan 157.500 unit rumah senilai Rp16,66 triliun dan SBUM Rp630 miliar.

2. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Ada 39.996 unit rumah yang disiapkan dengan anggaran Rp1,6 triliun.

3. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan alokasi dana Rp2,8 triliun untuk 25.380 unit rumah.

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Tidak Ada Sehelai Daun pun yang Gugur Melainkan Atas Kehendak Nya 

Melalui program KPR bersubsidi, setiap penerima mendapat berbagai keuntungan yaitu : 

- KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman

- Subsidi bantuan uang muka perumahan Rp4 juta untuk rumah tapak

- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai

- Jangka Waktu Pembayaran hingga 20 tahun

Baca Juga: Cara Cepat Cek Ketersediaan Ruang Perawatan di RS, Gunakan Saja Aplikasi Siranap

Untuk mendapatkan KPR bersubsidi ini, ada sejumlah persyaratan, khususnya pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Beberapa syarat itu ialah :

1. Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum punya rumah

4. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Akan Cair, Cek Daftar Penerimanya Disini

5. Untuk mengambil Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun, gaji/penghasilan pokok penerima kurang dari Rp8juta per bulan untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun

6. Punya masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

7. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). ***

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kementerian PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler