Kasus Penggunaan Koin Dinar-Dirham di Depok, Ketua FPKB DPRD Jabar: Nilai Kebangsaan Saya Terusik

5 Februari 2021, 10:46 WIB
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi. /Tangkap layar IG @kang_sidkon_djampi/

Literasi News - Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi menyayangkan terjadinya kasus alat tukar yang menggunakan koin Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Sidkon menegaskan, satu-satunya mata uang sebagai alat transaksi resmi di Indonesia adalah rupiah.

Maka penggunaan alat tukar selain rupiah di Pasar Muamalah Depok tersebut jelas melanggar undang-undang yang sudah ditetapkan negara.

Baca Juga: Posko Covid-19 Segera Dibentuk Hingga Tingkat Kelurahan, dan Desa. Berikut Ini Empat Fungsinya

"Saya kira nilai-nilai kebangsaan saya terusik ketika di situ digunakan alat transaksi jual belinya dengan mata uang negara lain," ujar Sidkon, seusai kegiatan JAPRI (Jabar Punya Informasi) yang membahas tentang Perda Pesantren di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 4 Januari 2021.

Sidkon mengaku bahwa dirinya sebagai anggota legislatif sudah berkomentar bahwa sebaga bentuk transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah.

Namun ketika dimasifkan di satu lokal tertentu dengan memakai alat tukar selain rupiah, hal itu patut dipertanyakan.

Baca Juga: Ada 6Juta Santri di Jabar, Ketua Fraksi PKB: Santri Harus Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19

"Apalagi ini terjadi di Jawa Barat. Saya imbau agar pakai rupiah saja," tegas Ketua Fraksi PKB ini.

Atas kasus ini, Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa praktik Pasar Muamalah Depok yang menggunakan alat tukar selain rupiah tersebut telah merusak ekosistem ekonopmi dan keuangan nasional.

Alasannya, kata Wapres, Setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Ini Pernyataan Moeldoko Terkait Isu Kudeta Partai Demokrat

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," tegas Ma’ruf Amin dalam siaran persnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penggunaan koin Dirham dan Dinar yang terjadi di Pasar Muamalah Depok itu sudah ditangani kepolisian.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, koin Dinar dan Dirham yang diduga digunakan sebagai alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok diduga sudah melanggar pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: Tips Merawat dan Memakai Kartu Memori Biar Awet, Stabil dan Data Penting Aman

"Sebagian menggunakan nama tersangka ZS sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin Dinar dan Dirham tersebut," ujar Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Atas perbuatannya, kata Ahmad, ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 200Juta.

Sementara itu Bank Indonesia tetap mengingatkan harus menggunakan mata uang rupiah sebagai alat transaksi di indonesia yang termaktub dalam UU tentang mata uang.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler