Literasi News - Posko Covid-19 segera dibentuk hingga tingkat kelurahan, desa dan kecamatan. Kepastian itu didapat setelah Satgas Penanganan Covid-19 menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro.
Terkait hal itu, Satgas telah menggelar rapat koordinasi dengan lurah dan kepala desa se-Indonesia serta pejabat dan kementerian terkait, Rabu 3 Februari 2021. Rapat membahas Pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan Pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh Covid-19 tingkat kelurahan dan desa.
“Hal ini bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro, melalui posko di tingkat desa atau kelurahan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini Kamis, 5 Februari 2021, Tonton Film Bastille Day
Satgas Penanganan Covid-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional. Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19.
Posko terdiri dari TNI/Polri, pemerintah, dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK, dan komunitas lainnya di bawah komando Satgas Covid-19 daerah.
Dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Wiku menjelaskan Posko memiliki fungsi mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. Operasional posko ada empat fungsi prioritas melipiti :
Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini Jum'at, 5 Februari 2021, Tayang Juga Radha Krishna dan The Next Influencer Show
- Fungsi Pertama, pendorong perubahan perilaku seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM.
- Fungsi kedua, layanan masyarakat yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait COVID-19, pelanggaran PPKM, dan kendala bantuan sosial. Lalu, koordinasi tingkat lanjut pertanyaan/pengaduan masyarakat berikut pemantauan tindak lanjut atas pertanyaan atau pengaduan masyarakat.