Sidkon Djampi: Dengan Perda Pesantren Agar Jawa Barat Menjadi Perhatian Dunia

- 5 Februari 2021, 04:00 WIB
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi (kanan) bersama Wagub Jabar Uu Rhuzanul Ulum, dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi (kanan) bersama Wagub Jabar Uu Rhuzanul Ulum, dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar/

Literasi News - Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi yang mengetuai Pansus VII penyusun Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berpesan kepada Wakil Gubernur Jabar Uu Rhuzanul Ulum agar fasilitasi terhadap pesantren sudah bisa dirasakan setidaknya oleh 8.343 pondok pesantren (ponpes) dalam tiga tahun ke depan.

Masa tiga tahun itu merupakan sisa waktu jabatan Ridwan Kamil - Uu Rhuzanul Ulum sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.

Sidkon berharap Jawa Barat menjadi perhatian dunia ketika 8.343 pondok pesantren ini kebutuhannya terfasilitasi oleh Pemprov Jabar.

Adapun inti dari Perda Pesantren Jawa Barat adalah pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren.

Baca Juga: Bertemu Lima Gubernur, Presiden Bahas Penguatan PPKM Level Mikro dan 3T

"Jadi kalau bisa di pergub itu ada aturan yang memberikan peluang bahwa, katakanlah 8.343 pesantren ini kemudian terfasilitasi dalam jangka tiga tahun terakhir kepemimpinan ini. Intinya Jawa Barat dengan adanya perda pesantren perhatiannya melonjak, dan menjadi perhatian dunia," ujar Sidkon Djampi, dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021.

Lalu, lanjut Sidkon, setelah dirinya purna tugas sebagai Ketua Pansus VII, selanjutnya akan menjalankan fungsi sebagai anggota legislatif pengawas pemerintah terkait implementasi perda pesantren tersebut.

Untuk diketahui, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disahkan menjadi Perda melalui rapat Paripurna DPRD Jawa Barat pada 1 Februari lalu.

Baca Juga: Sistem Pengelolaan Haji Kini Terintegrasi Di Aplikasi IKHSAN. Berikut Ini Penjelasan Kelebihannya

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x