Perda Pesantren Disahkan Tepat dengan Harlah NU, Sidkon Djampi: Saya Baper

- 4 Februari 2021, 19:31 WIB
Ketua Pansus VII, Sidkon Dajmpi melakukan sujud syukur seusai membacakan laporan tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin 1 Januari 2021.
Ketua Pansus VII, Sidkon Dajmpi melakukan sujud syukur seusai membacakan laporan tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin 1 Januari 2021. /

Literasi News - Menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Sidkon Djampi, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar yang mengetuai Pansus VII untuk perancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kebahagiaan itu tiba ketika Raperda tersebut dilaporkan ke Pimpinan DPRD serta Gubernur Jabar untuk disahkan menjadi Perda pada hari Senin 1 Februari 2021 dalam agenda Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jabar, bertepatan dengan Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-95.

Usai membacakan draft Raperda itupun, ia melakukan sujud syukur di depan podium ruang Paripurna.

Baca Juga: Sistem Pengelolaan Haji Kini Terintegrasi Di Aplikasi IKHSAN. Berikut Ini Penjelasan Kelebihannya

"Waktu Perda Pesantren ini disahkan, pas ketemu Harlah NU yang ke-95 1 Februari, maka itulah saya baper, bawa-bawa pesrasaan. Selesai laporan paripunra saya sujud syukur di situ," ujar Sidkon Djampi, di depan awak media dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 4 Februari.

Proses penrancangan Perda tersebut, lanjut Sidkon, tadinya ditarget selesai empat bulan. Harapannya pada bulan Oktober 2020 sudah rampung untuk mengejar momentum Hari Santri Nasional.

Namun karena terkendala Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pesantren yang saat itu belum keluar, maka masa penyusunan Raperda itupun harus menyesauaikan.

Baca Juga: Ini Pernyataan Moeldoko Terkait Isu Kudeta Partai Demokrat

"Kami nikmati saja semua perjalanan penyusunan perda pesantren ini. Penyusunannya sampai enam bulan lenbih karena menunggu Perpres dan PMA. kalau keduanya belum jadi," katanya.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x