Buruan Urus, Bikin dan Perpanjangan SIM kini Bisa Gratis. Simak Penjelasannya

6 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi SIM. Jokowi teken PP pembuatan SIM gratis. /Polrestabes Medan

Literasi News - Kini pemerintah resmi memberlakukan lagi layanan untuk pembuatan SIM serta SKCK gratis. Aturan itu menyusul ditandatanganinya PP No 76 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi pada Desember 2020 kemarin.

Dalam PP No 76 Tahun 2020 itu membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Dikutip Literasinews dari PRMN dalam artikel berjudul resmi diteken Jokowi Masyarakat Pelajar dan mahasiswa kini bisa bikin sim gratis, disebutkan PNBP tersebut antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

Baca Juga: Pemkab Cianjur Putuskan Menunda Belajar Mengajar Tatap Muka, Kondisinya Belum Memungkinkan

4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK
Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.

Baca Juga: Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tetap Ada, Tak akan Dihapus. Namun Rekrutmen 2021 Fokus Guru PPPK

Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun, tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapat fasilitas SIM Gratis tersebut. Fasilitas itu hanya berlaku untuk beberapa golongan saja.

Golongan yang bisa mendapat fasilitas gratis yaitu penyelenggara kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 111: Jalal Berkata Jika Jodha Telah Membuatnya Patah Hati

Selain itu diberikan pula kepada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Penerbitan SIM Gratis itu Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

Baca Juga: Berikut Nilai Anggaran dan Daftar Program Bansos Yang Diperpanjang di Tahun 2021

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.*** Alza Ahdira/PRMN

Editor: Hasbi

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler