INI Jabar: TAP dan TAJJ Jabar Legal dan Konstitusional

30 November 2020, 08:22 WIB
Juru Bicara Institute Inisiatif (INI) Jawa Barat, Irma Zahrotunnisa. /Foto: Dok. INI Jabar/Literasi News

Literasi News - Institute Inisiatif (INI) Jawa Barat menegaskan bahwa Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah sesuai dengan regulasi.

Soal regulasinya, Juru Bicara INI Jabar, Irma Zahrotunnisa menegaskan, TAP Jabar dibentuk sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018.

TAP ini, kata Irma, diisi oleh sejumlah pakar dengan latar keilmuan yang beragam, di antaranya Erry Riyana Hardjpakemas, Indratmo Soekarno, Bernadus Djonoputro, Evi S Saleha, Budi Raharjo, Budhiana Kartawijaya, Kusmiyanto Kadiman, Prof. Asep Warlan Yusuf dan Dedi Kusniadi Thamim.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet untuk Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen Kembali Disalurkan Kemendikbud

“Sistem rekrutmentnya yang transparan dan diisi oleh orang yang kredibel di bidangnya,” tegas Irman, di Bandung, Senin 30 November 2020.

Irman mengatakan, TAP Jabar dibentuk untuk mengakselerasikan program kerja serta mempercepat realisasi pembangunan di Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan program kerja yang diusung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yaitu “Jabar Ngabret”.

“Tupoksinya TAP dan TAJJ (Tim Akselerasi Jabar Juara) bekerjasama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk meningkatkan kinerja ASN di lembaga pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelas dia.

Baca Juga: Arsenal Tumbang di Kandang, Chelsea vs Spurs Berbagi Poin. MU Menang Dramatis

Unsur TAP-pun, lanjut dia, tidak melakukan intervensi terhadap OPD, tetapi bersinergi, berkolaborasi, serta mengawal program pemerintah guna menjawab tantangan zaman dan revolusi indistru 4.0.

“Tim TAP ini mirip dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta. Tim ini bertugas untuk membantu memberi masukan kepada aparatur sipil negara dalam menjalankan setiap program yang dijalankan,” terang Irma, seraya menyebut bahwa pembentukan TAP Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan hukum.

INI Jabar pun menanggapi adanya salah satu ormas di Jawa Barat yang mempertanyakan kedudukan TAP Jabar secara hukum, dan mengadukannya ke Komisi I DPRD Jawa Barat, atas sangkaan telah membebani APBD.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Untuk Belajar Akan Naik Jadi 10 GB

Seperti dirilis tagar,id, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Abdy Yuhana mengatakan, segala bentuk jabatan, dalam hal ini pembentukan TAP Jabar, harus berdasarkan aturan yang mengacu pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), bersifat mandat atau delegasi, agar jelas lewenangannya.

“TAP ini menyalahi UU (UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah),” pandang Abdy.

Tanggapan INI Jabar terhadap pernyataan Abdy tersebut, menurutnya harus dicermati kembali isi dari UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana aturan ini dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Bertambah, Kini 2.782 Warga dari 17 Desa Mengungsi pasca Erupsi Gunung Ili Lewotolok

Irma menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 telah disempurnakan sebanyak dua kali. Pertama, dengan dikeluarkannya PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua ialah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Serangkaian UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah, di mana susunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, dan DPRD.

Baca Juga: Bantuan Subdisi Upah (BSU)dari Kemenag Belum Masuk Rekening? Cek Dengan Cara Berikut

Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Adapun pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

“Seiring berubahnya susunan pemerintahan daerah, kewenangan pemerintah daerah pun mengalami beberapa perubahan,” tutur Irma.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, lanjut dia, kewenangan pemerintahan daerah meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem NKRI.

Baca Juga: Dana Bos Bisa Dibelikan Smartphone, Berikut Penjelasannya

“Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh APBN,” terang Irma.

Berdasarkan UU RI No 9 Tahun 2015, kata Irma, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daeerah di Indonesia, yaitu nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.

Selain itu bertanggung jawab, di mana pemberian otonomi diselenggarakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air. Selian itu dinamis, di mana pelaksanaan otnomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Baca Juga: Dewan Syura PKB Minta Tim Bedas Kerja Keras Memenangkan Dadang-Syahrul

“Dalam setiap proyek pembanganun memang selalu dihadapkan dengan kelompok kepentingan, akan tetapi itu harus disikapi secara bijak dan ilmiah agar setiap agenda pemerintah ke depan tidak terganggu,” tegasnya.

Mengenai proses rekruitmen dari TAP yang dianggap banyak mengakomodasi ex-tim sukses Ridwan Kamil semasa Pilgub Jabar 2018, Irma menegaksan bahwa pembentukan TAP Jabar sesungguhnya sudah sesuai dengan regulasi dengan sistem rekruitment yang transparan dan diisi oleh orang yang kredibel di bidangnya.

Jadi, tegas Irma, segala bentuk macam kritik harus dihargai dan diterima, akan tetapi harus berdasarkan data dan fakta sehingga kritik yang diberikan dapat berubah kearah perubahan yang lebih baik.

Baca Juga: Kode Orange, Pesawat Dilarang Melintas di Kawasan Gunung Ili Lewotolok NTT

"Jika hanya sekedar sangkaan, setiap orang bisa berprasangka akan tetapi alangkah baiknya jika dikuatkan oleh data dan fakta sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang, siapa yang berhak mengevaluasi, membubarkan,” pungkas Irma.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler