Komisi X : Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Bisa Ungkit Pariwisata Daerah

- 15 Oktober 2020, 16:23 WIB
Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda (Dok: LiterasiNews)
Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda (Dok: LiterasiNews) /

Menurutnya factor terbesar dari keenganan warga untuk berwisata adalah kekhawatiran jika mereka akan tertular wabah di destinasi-destinasi wisata.

Maka tepat jika Kemenparekraf meminta dana hibah salah satunya digunakan untuk meningkatkan protokol Kesehatan di destinasi wisata.

Baca Juga: Cegah Banjir, Pendamping Desa Harus Dorong Pemerintah Desa untuk Bangun Embung


“Calon wisatawan sebenarnya butuh kepastian jika destinasi wisata menerapkan protokol Kesehatan yang meminimalkan potensi penularan wabah Covid-19. Jika ada kepastian tersebut maka para wisatawan akan mendapatkan rasa nyaman yang menjadi tujuan mereka berwisata,” katanya.

Politikus PKB ini berharap agar pemerintah daerah (Pemda) segera berkoordinasi dengan Kemanparekraf untuk memenuhi syarat-syarat pencairan dana hibah tersebut. Selain itu Pemda-Pemda juga bisa melakukan konsultasi untuk membangkitkan kembali industry pariwasata di wilayahnya masing-masing.

“Kami berharap sinergi antara Kemanparekraf, Pemda, dan pelaku industry pariwisata terus ditingkatkan sehingga dari sinergi tersebut industry pariwasata di tanah air akan segera kembali pulih” katanya.

Baca Juga: P3C: 'Kang Emil, bantulah Cirebon menjadi provinsi baru'

Untuk diketahui Kemanparekraf segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah.

Menurut Menparekraf Wishnutama dana hibah yang diberikan kepada pemda dibagi dua, yaitu 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19, terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama, Rabu, (14/10/2020)

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah