Perda Pesantren Dari Santri Untuk Kemajuan dan Kemandirian Pesantren di Jabar

- 25 Januari 2021, 08:08 WIB
Ketua pansus Perda Pesantren DPRD Jabar H.Sidkon Djampi
Ketua pansus Perda Pesantren DPRD Jabar H.Sidkon Djampi /Zenal Mutaqin/

Perda fasilitasi penyelenggara pesantren namanya,ini akan menjadi Perda pertama di Indonesia yang mengacu pada Undang-undang Ponpes No 18 tahun 2019.

selaku santri, kmai berharap adanya perda fasilitas penyelenggara pesantren ini, bisa memfasilitasi semua pondok pesantren yang keberadaannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, di mana pendidikan pesantren ini ada dengan sistem pendidikan tarbiyyah wa ta'lim

Adapun perda ini sudah berdasarkan hasil kajian serta masukan dari para Masyayikh, para pimpinan ponpes khususnya di Jawa Barat, terumuskan ada lima poin penting yang akan menjadi penggerak kemajuan, kemandirian serta kesejahteraan pondok pesantren,Akan Tetapi tetap dengan tidak menghilangkan entitas pesantren,

Perda ini diharapkan oleh semua pihak untuk mencerna dengan baik hadirnya regulasi hukum tersebut, di mana perda itu bukanlah sesuatu yang mendegradasikan keberadaan pesantren


"Saya tegaskan ini didedikasikan untuk kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian pesantren. Pesantren tetap pesantren dan ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan negara," katanya.

Adapun lima point itu, pertama pembinaan pondok pesantren. Hal ini dilaksanakan untuk peningkatan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia pesantren, peningkatan penyelenggaraan pesantren serta peningkatan keahlian manajerial ponpes.

Kedua, pemberdayaan pesantren. Ketiga, rekognisi (pengakuan) pesantren. Keempat afirmasi pesantren. Kelima fasilitas pesantren.

Atas keberhasilan ini saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak. Meski diterpa kesulitan di tengah pandemi, Alhamdulillah Raperda ini akan segera diperdakan, semoga berkah," harapnya.


Tentu kehadiran perda itu, patut mendapat apresisi. Betapa tidak, dalam proses perjuangannya harus berjibaku dengan ancaman virus Corona yang kasat mata.

"Di tengah Pandemi Covid-19, kami tetap harus menjalankan amanah rakyat untuk mempertanggungjawabkan masa depan bangsa ini," katanya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x