Perda Pesantren Dari Santri Untuk Kemajuan dan Kemandirian Pesantren di Jabar

- 25 Januari 2021, 08:08 WIB
Ketua pansus Perda Pesantren DPRD Jabar H.Sidkon Djampi
Ketua pansus Perda Pesantren DPRD Jabar H.Sidkon Djampi /Zenal Mutaqin/

Pesantren sebagai sistem pendidikan yang integral dari elemen-elemen kebudayaan Nusantara, seperti sistem bahasa, pengetahuan, teknologi peralatan, kesenian, hukum, mata pencaharian, religi, kekerabatan dan sistem organisasi kemasyarakatan.

Semua sistem itu sudah berkembang sejak ratusan tahun silam, yang telah mengatur kehidupan manusia Indonesia dalam bertindak serta berhubungan dengan sekitranya.


Pesantren sejak lama sudah menjadi bagian dari elemen kebudayaan nasional. Sekalipun dimarjinalisasi selama seabad lebih oleh konsep pendidikan barat yang sangat hegemonik, pesantren tetap mampu bertahan menjaga eksistensinya di tengah perubahan sistem kehidupan hingga perubahan di era revolusi industri 4.0 saat ini.

KH Agus Sunyoto juga mengungkap bahwa pola pendidikan pesantren merupakan hasil pengembangan dari sistem pendidikan kuno pada masa kerajaan Majapahit, yakni pola dukuh dan asrama.

Pola pendidikan tersebut kemudian diadaptasi dan dikembangkan oleh para ulama masa lalu dalam mendakwahkan ajaran agama dalam bentuk pendidikan pesantren.

Hingga saat ini sistem pendidikan pesantren terus berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dengan prinsip-prinsip pendidikan Islam yang disebut tarbiyyah wa ta'lim, yaitu Ma'rifat (Kaweruh) dan aspek pengetahuan Awal (nalar) yang diselaraskan.

Dengan tarbiyyah, potensi intuisi manusia digali dan dikembangkan untuk pendidikan watak dan kepribadian. Dan dengan taklim, potensi intelektual manusia dikembangkan untuk kecerdasan akal pikiran.

Di dalam proses belajar mengajar di pesantren, kemerdekaan dan kemandirian belajar menjadi bagian integral dari pendidikan Islam.

Perda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren

Peranan pesantren yang begitu besar untuk Nusa serta bangsa kita ini sepantasnya mendapatkan pengakuan dari Negara,sudah tidak semestinya negara setengah hati, Mengaku eksistensi pondok-pondok pesantren, walapun keberadaan ponpes tetap kokoh berdiri dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x