Perda Pesantren Dari Santri Untuk Kemajuan dan Kemandirian Pesantren di Jabar

- 25 Januari 2021, 08:08 WIB
Ketua pansus Perda Pesantren DPRD Jabar H.Sidkon Djampi
Ketua pansus Perda Pesantren DPRD Jabar H.Sidkon Djampi /Zenal Mutaqin/

Undangan-undang Pondok Pesantren No 18 tahun 2019 telah ditetapkan. Ironiis, regulasi formal ini baru lahir setelah hampir satu abad republik ini berdiri.

Apakah terlambat? Ya. Namun jika tidak samasekali, maka Indonesia akan kehilangan identitas ruhaninya, karena pesantren sejatinya menjadi akar terkuat budaya bangsa ini.

Beruntung sebagian manusia Indonesia masih ada yang berani bertaruh, berjuang membangkitkan ruh pesantren ke ranah hukum negara sehingga mendapat pengakuan secara normatif dari negara.

Undang-undang pesantren lahir sebagai bukti kehadiran politik negara, walapun faktanya belum terwujud secara maksimal.

Di Jawa Barat, muncul kabar bahagia, di mana santri yang menjadi wakil rakyat di lembaga legislatif DPRD Jawa Barat, khusunya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisiatif merancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang pondok pesantren.


Bahkan, Tak lama lagi Raperda tentang Pondok Pesantren akan segera disahkan melalui rapat paripurna DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Jawa Barat menjadi pionir provinsi yang menunjukkan pengakuan, kepedulian terhadap pesantren. Melalui Perda itulah pesantren akan mendapat pembinaan, pemberdayaan, fasilitas dan regkonisi terhadap pesantren.

Dalam waktu dekat tepatnya pada 1 Februari 2021 melalui rapat paripurna DPRD Jabar rancangan perda fasilitas Penyelenggaraan pesantren akan ditetapkan menjadi perda.

Kami di DPRD Jabar dan saya sebagai ketua Pansus Perda Pesantren yang menggodok Raperda tersebut mengaku bahagia tak terkira setelah sekian lama berjuang bersama

"Insyaallah Raperda pesantren akan segera ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada 1 Februari 2021," ujar Sidkon.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x