Literasi News - Meskipun belum ditentukan waktunya, Kemendikbud memastikan bahwa tahun ini akan membuka kembali KIP-Kuliah. Merujuk pada tahun 2020, saat itu pendaftaran dibuka pada tanggal 26 Februari 2020 dan ditutup pada 10 Desember 2020.
Apabila mengacu pada hal itu, maka masih ada waktu yang cukup untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data :
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelum didaftarkan, pastikan dahulu bahwa NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid. Artinya, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.
Sementara, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Baca Juga: Pendaftaran KIP-Kuliah 2021 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan-persyaratan Ini
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.