Bank Indonesia: Uang Rusak Bisa Ditukar Kembali. Simak Jadwal dan Cara Menukarnya

- 21 November 2020, 09:39 WIB
Ilustrasi Uang rusak
Ilustrasi Uang rusak /Instagram/@bank_indonesia

Literasi News - Transaksi jual beli yang setiap hari kita lakukan menggunakan uang sebagai alat pembayaran, dalam transaksi kadang tak luput dari beberapa masalah. Di antaranya uang yang rusak seperti robek. Karena intensnya proses jual beli dan uang yang berpindah dari tangan satu ke tangan lainnya.

Memiliki uang yang rusak terkadang membuat kita merasa sedikit terkendala saat ingin melakukan transaksi pembelian dengan uang tersebut. Khawatir uang tersebut tidak dapat digunakan dalam transaksi jual beli apalagi jika uang yang kita miliki memiliki kerusakan cukup parah. Padahal beberapa di antara kita mungkin memiliki uang rusak dalam nominal yang lumayan tidak sedikit. Wah sangat disayangkan ya.

Tapi kini tak perlu khawatir jika memiliki uang yang rusak karena Bank Indonesia menerima kembali penukaran uang yang rusak. Dikutip literasinews dari @bank_indonesia saat ini Bank Indonesia telah membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah yang rusak. Hal ini dilakukan Bank Indonesia sebagai upaya memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

Baca Juga: Johan JA, Anggota Komisi V DPRD Jabar Menyayangkan Dana BPMU Direncanakan Hanya Naik 150Ribu

Layanan ini telah beroperasi sejak 12 November 2020 lalu. Kamu dapat menukarkan uang rusakmu di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia setiap hari Kamis, pukul 08.00 – 11.30 waktu setempat. Lalu bagaimana klasifikasi uang rusak yang dapat kita tukarkan ? inilah kriteria uang Rupiah yang diberikan penggantian sesuai nominal berlaku:

1. Uang Rupiah Kertas Satu Kesatuan
-Ciri-ciri uang kertas dapat dikenali keasliannya
-Fisik uang kertas Rupiah > 2/3 kurang aslinya
-Merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

2. Uang Rupiah Kertas Tidak Satu Kesatuan
-Ciri-ciri uang kertas dapat dikenali keasliannya
-Kedua nomor seri lengkap dan sama
-Fisik uang kertas Rupiah > 2/3 kurang aslinya

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Disalurkan Lagi, Kali ini Termin Kedua Tahap IV

3. Uang Rupiah Logam
Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari ½ ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Jika ingin menukarkan uang Rupiah rusak, Sobat cukup membawa uang Rupiah yang masih memenuhi persyaratan tersebut ke kantor BI, sesuai jadwal layanan. Berikut tata cara lengkap untuk menukarkan uang yang rusak:

1. Bawa uang yang rusak yang masih memenuhi klarifikasi atau memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
2. Kunjungi kantor BI atau Bank Umum yang melayani penukaran uang yang rusak
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x