Segera Daftar, Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung Kembali Buka Pendaftaran BPUM Tahap II

- 15 November 2020, 21:36 WIB
Pengumuman Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung
Pengumuman Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung /Instagram/@dinaskumkm.bdg

Literasi News - Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung kembali membuka endaftaran program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Tahap II. Program tersebut untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kota Bandung yang belum terdaftar di BPUM Tahap I.

Dikutip literasinews dari @dinaskumkm.bdg program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro adalah salah satu strategi pemerintah untuk membantu Usaha Mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Pendaftaran Program Banpres produktif untuk Usaha Mikro tahap II bertujuan untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kota Bandung yang belum terdaftar di Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Tahap I.

Baca Juga: Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020, Morbidelli Juara Seri Valencia

Dengan demikoan, bagi yang telah terdaftar di tahap I tidak dapat mendaftar kembali di tahap 2. Selain itu bagi yang belum mendapatkan pencairan di tahap I, diharapkan bersabar untuk menunggu terlebih dahulu. Dikarenakan masih dalam proses verifikasi dari Kementrian Koperasi dan UMKM RI.

Dinas KUMKM Kota Bandung mengajak masyarakat Kota Bandung yang akan mengikuti pendaftaran BPUM Tahap II mempersiapkan diri dari sekarang.

Pendaftaran BPUM Tahap II rencananya akan dibuka pada tanggal 16 – 25 November 2020. Pendaftaran secara online melalui https://linktr.ee/BPUMtahap2. Formulir pendaftaran telah tersedia di dalam link tersebut.

Baca Juga: Inilah Profil Nathalie Holscher Yang Sah Menjadi Istri Sule

Kriteria pendaftar BPUM Tahap II adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bandung
3. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau menerima pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi usaha Mikro yang memiliki KTP Kota Bandung dan memiliki tempat usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
6. Mengisi Surat Pernyataan Calon Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang ditandatangai dan diregistrasi oleh Kelurahan (Format surat dapat didownload di link Pendaftaran).

Baca Juga: Dua Rumah Rusak Tertimpa Pohon. BPBD: Ada 4 Kejadian Bencana di Warungkondang Cianjur

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x