Sedangkan Mekanisme Pendaftarannya adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengunduh atau men-download Formulir Surat Pernyataan pada link Pendaftaran https://linktr.ee/BPUMtahap2
2. Berkas pemohon dikirim ke Kelurahan untuk di registrasi dan ditandatangani dengan melampirkan:
-Fotocopy KTP
-Fotocopy KK
-Foto selfi dengan sarana usaha
-Surat pernyataan
Baca Juga: Tekan Kemiskinan, Anggaran Bantuan Sosial Ditambah Rp30,5 trilliun, Tahun 2021 Jadi Rp91 Triliun
3. Pemohon dapat secara kolektif maupun individu melakukan input secara elektronik di link pendaftaran dengan format, sebagai berikut:
-Nomor e-KTP
-Nama sesuai KTP
-Alamat lengkap sesuai KTP
-Kelurahan
-Kecamatan
-Bidang Usaha
-Nomor Telepon Aktif
-Nomor Registrasi Kelurahan.***