Literasi News - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga 25 November 2020, bagi para pelaku UMKM masih bisa berkesempatan untuk mengajukan bantuan tersebut.
Para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu memahami mekanisme pendaftaran jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota nya, dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro.
Baca Juga: LPS: Merger Bank Syariah Perlu Dilakukan untuk Perkuat Ekonomi
Untuk masyarakat Kabupaten Majalengka pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online. Dilansir literasinews dari akun resmi media sosial Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka bahwa pendaftaran BPUM bisa di akses melalui link berikut ini:
https://s.id/BPUMMajalengka
Dengan persyaratan sebagai berikut,
1. Surat Keterangan Usaha (foto/pdf)