Kuota 12 Juta, Kini Pendaftar Bantuan Banpres BPUM Tembus 28 Juta, Begini Solusi Menkop UKM

- 30 Oktober 2020, 15:43 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. /Humas Kemenkop UKM

 

Literasi News - Guna memulihkan UMKM yang terkena dampak Covid-19.Untuk,Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Selain itu, Menkop UKM juga memperkirakan kemungkinan usaha mikro masih berat untuk pulih pada kuartal I 2021

Baca Juga: Tak Perlu Antri, Ini Link Pendaftaran BPUM yang Diperpanjang Hingga 25 November 2020

Kemudian, sejak banpres ini diumumkan banyak masyarakat yang kemudian mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Para pelaku UMKM sebaiknya mengajukan kepada kepala dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Nanti, data itu akan masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Heroik, Personil Sabhara Polres Cianjur Tolong Ibu Hamil yang Alami Kontraksi saat Antre BPUM

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x