Bagi Pelaku Usaha Mikro Pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 juta masih Dibuka sampai 13 November 2020

- 21 Oktober 2020, 12:44 WIB
Ilustrasi BLT BPUM
Ilustrasi BLT BPUM /Jabarprov.go.id/

Literasi News - Bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta segera mendaftarkan diri atau mengajukan melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

"Untuk Kabupaten Sukabumi pendaftaran masih dibuka sampai dengan  tanggal 13 November 2020 di kantor DPKUKM Kabupaten Sukabumi jalan Cibolang," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi Eki R. Rizki usai mengikuti rapat Protokol kesehatan pencairan BPUM di Pendopo Sukabumi, Selasa 20 Oktober 2020.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jabar, adapun syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan  BLT BPUM Rp 2,4 Juta ini sebagai berikut :

Baca Juga: Hati-hati, Kata Psikiater Unpad Stress Bisa Menjadi Pembunuh Utama yang Nyata. Ini Penjelasannya

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Setelah pelaku usaha mikro yang mengajukan BLT BPUM Rp 2,4 Juta dinyatakan lolos, maka akan mendapatkan pemberitahuan melalui  SMS dari Bank penyalur (BRI, BNI). "Setelah melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan," jelasnya.

Baca Juga: Timnas U-19 Tak Terkalahkan di Lima Laga Beruntun, Ketum PSSI Ingatkan Pemain Jangan Cepat Puas

Dikatakannya, pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing. Selanjutnya Eki berpesan masyarakat bisa melakukan proses dengan tertib dan menjalankan protokol kesehatan.

Dijelaskannya, Bantuan Pemerintah  bagi pelaku Usaha Mikro Kecil,  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta mulai.disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Bank Himbara, di antaranya bank BRI dan Bank BNI 46 untuk wilayah Kabupaten Sukabumi.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x