Bantuan Sosial Tunai Rp2 juta bagi Seribu Korban PHK

- 18 Oktober 2020, 17:36 WIB
Penyerahan simbolis bantuan sosial tunai bagi korban PHK dari Pemkab Purwakarta
Penyerahan simbolis bantuan sosial tunai bagi korban PHK dari Pemkab Purwakarta /jabarprov.go.id/

Literasi News - Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Sosial setempat berupaya mengurangi beban para karyawan korban PHK akibat dampak pandemi.

Hal itu dilakukan dengan menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat terdampak bencana pandemi Covid-19, yaitu bagi karyawan yang terkena PHK di Kabupaten Purwakarta.

Bantuan tunai sebesar Rp 2 juta per orang diperuntukkan bagi 1.000 karyawan korban PHK itu, secara simbolis diserahkan kepada penerima oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan jajaran Forkopimda lainnya di Bale Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Menaker Klaim Subsidi Gaji/Upah Telah di Salurkan ke 11,9 Juta Pekerja dengan Anggaran Rp37,7 T

"Meski jumlahnya tidak banyak, mudah-mudahan bantuan ini bisa berkah. Mohon dimaklum karena kemampuan anggaran kami yang terbatas," kata Anne.

Ambu Anne juga memohon maaf karena proses penyaluran bantuan ini memakan waktu cukup lama. Hal itu disebabkan karena proses validasi dan verifikasi data agar tidak terjadi data ganda penerima bantuan.

"Selanjutnya, BST ini akan disalurkan langsung pada rekening penerima dengan menggunakan rekening BPR Raharja," tuturnya.

Baca Juga: Wah, Bahasa Indonesia Jadi Pelajaran Ekstraklikuler di Kota Ottawa Kanada

Menurutnya, bantuan ini bersipat stimulus bagi karyawan korban PHK yang belum mendapatkan pekerjaan kembali atau masih ngangur.

"Penggunaannya, selain untuk kebutuhan hidup, bisa juga untuk modal usaha. Kami berharap pandemi ini bisa segera berlalu dan kondisi perekonomian bisa normal kembali," kata Ambu.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x