2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Pemilik UMKM yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)
Selanjutnya, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta harus melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.
Baca Juga: Alhamdulillah, 130 Orang Santri Cipasung Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Dan bagi pelaku UMKM yang tidak memiliki rekening bank tidak perlu khawatir. Karena nanti pelaku usaha mikro akan dibbuatkan rekening bank saat hendak pencairan dana.***