Syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah.
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Realisasi Anggaran PEN dan Penanganan Covid-19 Hingga Pertengahan Oktober Capai Rp344,11 Triliun
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pemilik UMKM mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)