Mau Tau Penerima BLT UMKM Login eform.bri.co.id.  Berikut Penjelasannya

- 20 Oktober 2020, 17:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Dok. Kemenkeu/

Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk segera mendaftarkan diri.

Baca Juga: Rp890 Miliar Tambahan Dana BOS bagi Siswa Madrasah dan Santri Pesantren Segera Cair

Atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) setempat.

Diketahui, syarat mendapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul diantaranya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Jadikan Mustahik Menjadi Muzakki, Bazas Jabar Training Pengurus di Enam Kabupaten dan Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x