Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk segera mendaftarkan diri.
Baca Juga: Rp890 Miliar Tambahan Dana BOS bagi Siswa Madrasah dan Santri Pesantren Segera Cair
Atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) setempat.
Diketahui, syarat mendapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul diantaranya:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
Baca Juga: Jadikan Mustahik Menjadi Muzakki, Bazas Jabar Training Pengurus di Enam Kabupaten dan Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK