7 Syarat UKM Ikut Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2, Salah Satunya Memiliki NIB, Simak Selengkapnya

- 25 Agustus 2022, 16:00 WIB
7 Syarat UKM Ikut Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2, Salah Satunya Memiliki NIB. BPJPH Kemenag) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama melakukan percepatan penerbitan sertifikasi halal.
7 Syarat UKM Ikut Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2, Salah Satunya Memiliki NIB. BPJPH Kemenag) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama melakukan percepatan penerbitan sertifikasi halal. /Kemenag RI/

Literasi News - Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2 diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Adapun syarat yang harus dipenuhi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 sebagai berikut :

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal),
2. Skala usaha mikro atau kecil,

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022,
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1,

Baca Juga: KemenPANRB: Pendataan Tenaga Non-ASN di Setiap Instansi Harus Selesai Paling Lambat 30 September 2022

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain,
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya,

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

"Hari ini kami mulai membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 2 untuk 324.834 pelaku UMK, salah satu persyaratannya adalah mereka yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Dikta & Hukum Episode 6 A - 6 B: Perasaan Dikta ke Nadhira yang Sebenarnya

Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama melakukan percepatan penerbitan sertifikasi halal, guna penguatan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Dikutip literasinews dari laman resmi kemenag, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno menuturkan fasilitasi sertifikasi ini sangat ditunggu oleh UMK.  

"Ini sudah dinanti oleh UMK. Salah satu yang BKPM sampaikan saat sosialisasi Online Single Submission (OSS), mereka bisa dapat fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah jika sudah memiliki NIB," ujar Riyatno.

Baca Juga: The Sexy Doctor Is Mine Episode 7 Kapan Tayang ? Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya di Vidio

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan BPJPH dengan Kementerian Investasi/BKPM, di Kantor BPJPH.

"Kami menyambut baik kehadiran BKPM hari ini. Kita berharap ini menjadi langkah baik untuk percepatan sertifikasi halal untuk penguatan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)," ujar Arfi Hatim.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x