Syarat Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis, Para Pelaku UMK Bisa Cek Disini

- 17 September 2021, 19:36 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UKM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UKM /IG @gusyaqut

Literasi News - Peserta program Sehati adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan
yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Dapatkan Diamond, Elite Pass dan Skin Melalui Kode Redeem FF 18 September 2021 Terbatas!

Seperti dikutip Literasinews.com dari akun Instagram Kementerian Agama RI @kemenag_RI. Berikut Persyaratannya:

1. Persyaratan Umum:

● Belum pernah mendapat Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang atau akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain.

Memiliki aspek legal yaitu Nomor
Induk Berusaha (NIB) Memiliki modal usaha atau aset di bawah Rp 2 miliar, dibuktikan dengan data dalam NIB.

● Melakukan usaha dan berproduksi
secara kontinu min. tiga tahun.

● Mendaftarkan satu jenis produk, dengan nama produk mak. 20, dan produk berupa barang (bukan penjual
atau reseller).

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x