Literasi News - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian atau Lembaga, Pemda, dan Mitra BPJPH lainnya.
Kini hadir kembali untuk membantu penguatan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2021.
Dikutip Literasinews.com dari laman Badan Penyelenggaraan Produk Halal Kementerian Agama RI, sehati.halal.go.id.
Lengkapi dan Pastikan usaha anda sudah memenuhi persyaratan seperti berikut:
A. Persyaratan Umum
1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain.
2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Memiliki modal usaha atau aset dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.