Literasi News - Kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) tahap 2 diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk 300 ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pelaku usaha (self declare).
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis (SEHATI) Tahap 2 Ini sebagai berikut :
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Dengan persyaratan itu, mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id dan mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.
Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan: