Dibuka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syarat & Gunakan Aplikasi Sihalal Disini

- 24 Agustus 2022, 20:57 WIB
Dibuka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syarat & Gunakan Aplikasi Sihalal Disini
Dibuka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syarat & Gunakan Aplikasi Sihalal Disini /Kemenag RI/

Literasi News - Kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) tahap 2 diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk 300 ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pelaku usaha (self declare).

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis (SEHATI) Tahap 2 Ini sebagai berikut : 

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

Baca Juga: Penyelesaian Tenaga Non-ASN, Instansi Pemerintah di Dorong Mempercepat Proses Pemetaan hingga Validasi Data

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Dengan persyaratan itu, mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id dan mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Daftar Series Indonesia Terbaru yang Tayang di Vidio, Ada Serigala Terakhir Season 2, Mercury, Pertaruhan

Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x