KemenPANRB: Pendataan Tenaga Non-ASN di Setiap Instansi Harus Selesai Paling Lambat 30 September 2022

- 25 Agustus 2022, 15:39 WIB
KemenPANRB Mengingatkan Pendataan Tenaga Non-ASN di Setiap Instansi Harus Selesai Paling Lambat 30 September 2022
KemenPANRB Mengingatkan Pendataan Tenaga Non-ASN di Setiap Instansi Harus Selesai Paling Lambat 30 September 2022 /Kemenpanrb/

Literasi News - Setiap instansi pemerintah harus menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022. Hal itu sesuai permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai tindak lanjut dari penyelesaian masalah tenaga non-ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Dikta & Hukum Episode 6 A - 6 B: Perasaan Dikta ke Nadhira yang Sebenarnya

Diketahui lewat laman resmi panrb yang dilansir literasinews, saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” jelas Alex.

Baca Juga: The Sexy Doctor Is Mine Episode 7 Kapan Tayang ? Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya di Vidio

Penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

“Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x