Tak masuk APBN 2021, Penyaluran BLT BPJS atau BSU Tak Dilanjutkan Tahun Ini. Berikut Ini kata Manaker

- 1 Februari 2021, 06:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Penyaluran BLT BPJS atau BSU tahun ini tak akan dilanjutkan. Tidak dialokasikan dalam APBN Tahun 2021
Menaker Ida Fauziyah. Penyaluran BLT BPJS atau BSU tahun ini tak akan dilanjutkan. Tidak dialokasikan dalam APBN Tahun 2021 /Kemenaker

Literasi News - Anggaran untuk program BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 tak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Dengan demikian ada kemungkinan penyaluran program yang sering juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tak akan dilanjutkan.

Mengenai hal itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui dana BLT BPJS atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya di Medan, Sabtu akhir pekan kemarin, dikutip Literasinews dari laman Antara.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini, Senin 1 Februari 2021, Ada di 3 Tempat

Dia mengatakan itu saat menjawab pertanyaan wartawan usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

Menaker mengatakan untuk membantu pekerja di luar pemberian BLT BPJS atau BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan terus menggulirkan berbagai program.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu, Menaker mengatakan dari Rp29,7 triliun anggaran BLT BPJS atau BSU, sampai akhir 2020 total yang telah digunakan sebesar Rp29,4 triliun.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Senin 1 Februari 2021, Ada di 2 Tempat

Menaker mengatakan realisasi penyaluran BSU atau BLT BPJS hingga akhir 2020 mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan.

Kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja yang menerima upah atau gaji di bawah Rp5 juta per bulan yakni permasalahan rekening penerima.

"Kami bisa menjelaskan penyebab rekening belum tersalurkan yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda," katanya.

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Hadirkan Keyakinan, Skenario Allah SWT Terbaik Buat Kita

Selain itu, tegas Ida, terdapat juga beberapa permasalahan lain seperti rekening yang tidak valid dengan ketidaksamaan antara daftar penerima dengan nama rekening, rekening tutup, tidak terdaftar di kliring, rekening pasif, tidak sesuai dengan NIK serta telah dibekukan.

Penyaluran tidak bisa mencapai 100 persen sehingga pada 31 Desember 2020 seluruh dana, termasuk anggaran untuk BLT subsidi gaji, harus dikembalikan ke kas negara.

Menaker dalam Laporannya ke Komisi IX merinci, gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.

Baca Juga: Liverpool Menang lagi, Taklukkan West Ham di Liga Inggris Pekan ke 21

Gelombang II periode November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Menurut Ida, rata-rata penerima BLT BPJS atau BSU memiliki gaji sekitar Rp3,1 juta, atau sesuai dengan syarat menjadi penerima subsidi yaitu di bawah Rp5 juta. Total 413.649 perusahaan yang karyawannya mendapatkan bantuan yang didasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) itu.

Daerah yang menerima bantuan terbanyak adalah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan total disalurkan kepada 8.714.855 orang dari 272.657 perusahaan. Daerah DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penerima terbanyak sebesar 2.508.979 orang.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x