Dana BSU atau BLT BPJS bagi 294.160 Orang Tak Bisa Disalurkan. Berikut Ini Langkah Kemenaker

- 11 Januari 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi, Dana BSU atau BLT BPJS bagi 294.160 Orang Tak Bisa Disalurkan. Langkah ini yang diambil Kemenaker
Ilustrasi, Dana BSU atau BLT BPJS bagi 294.160 Orang Tak Bisa Disalurkan. Langkah ini yang diambil Kemenaker /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan disebut juga BLT BPJS yang belum tersalurkan tercatat di Kemenaker sebanyak 294.160 orang.

Dengan kondisi tersebut, akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengembalikan sisa anggaran BSU atau BLT BPJS yang belum tersalurkan tersebut ke kas negara.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih, mengungkapkan bantuan pemerintah berupa BSU yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut masih tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran rill.

Baca Juga: Pilkada Bandar Lampung, DPP PKB Optimistis Putusan MA Sejalan Dengan KPU – Bawaslu

“Sisa anggaran bantuan subsidi upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 Januari 2020.

Selain dananya sangat besar, ditambah lagi penyalurannya melibatkan berbagai bank, sesuai rekening calon penerima sehingga prosesnya memerlukan waktu.

Dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenaker, Tri Retno mengatakan kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa BSU atau BLT BPJS tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Cianjur Berlakukan AKB Maksimal, Bersama 6 Kabupaten Kota Lain di Jabar
 
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," ujarnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya bila sisa penerima yang belum mendapat bantuan, nantinya dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya tahun ini.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bantuan tidak bisa disalurkan akibat rekening penerima bermasalah. Ada lima penyebab rekening penerima bermasalah sehingga menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Berikut ini lima penyebab rekening bermasalah yang membuat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan : 

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x