Tarif Baru Tol JORR, Cipularang, Padaleunyi, Semarang, Surgem, dan Palikanci, Mulai 17 Januari 2021

- 16 Januari 2021, 16:31 WIB
Suasana Jalan Tol Cipali Sabtu 31 Oktober 2020. PT Jasa Marga menerapkan tarif baru untuk 6 ruas tol mulai Minggu, 17 Januari 2021
Suasana Jalan Tol Cipali Sabtu 31 Oktober 2020. PT Jasa Marga menerapkan tarif baru untuk 6 ruas tol mulai Minggu, 17 Januari 2021 /Literasi News /Hasbi NR

Literasi News -  PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana melakukan penyesuaian tarif tol pada enam ruas. Tarif tol yang baru tersebut akan diterapkan terhitung mulai Minggu, 17 Januari 2021, pukul 0.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, sebenarnya kenaikan tarif enam ruas tol tersebut akan diterapkan pada tahun 2020 lalu. Seiring keluarnya Kepmen PUPR.

Baca Juga: Kepala BKN Kembali Menegaskan, Status PPPK itu ASN, Tidak Sama dengan Tenaga Honorer

"Namun, penyesuaian tarif tol tersebut ditunda karena pandemi Covid-19. Kini, dengan harapan pada penanganan pandemi COVID-19 melalui program vaksin, kami akan lakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” tutur Heru, seperti dilansir Antara, Kamis 14 Januari 2020.

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021 menjelaskan, payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR sejak 2020.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Babak Belur, Diamankan Polsek Sukaluyu

Selain itu, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Merujuk pada regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: BST Rp300 ribu Cair, Tidak Perlu Ngantri Cek di link dtks.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x