Tidak Semua Pensiunan PNS Dapat Pengembalian Dana Taperum. Berikut Ini Kriteria yang Berhak

- 15 Januari 2021, 10:57 WIB
BP Tapera. Pencairan dana Taperum hanya dilakukan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya yang memenuhi kriteria.
BP Tapera. Pencairan dana Taperum hanya dilakukan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya yang memenuhi kriteria. /Dok. BP Tapera/

Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018, menurutnya, seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.

Baca Juga: Subhanalloh, Warga Majene Sulawesi Barat Panik Berhamburan, Diguncang Gempa Dahsyat Dinihari

Pengembalian dana Taperum PNS tersebut dilaksanakan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun. Dengan demikian PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera.

Sementara bagi ahli waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

"Kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera," tambahnya.

Baca Juga: FGHBSN: Angkat Langsung Guru Honorer Usia Diatas 35 Tahun Jadi PPPK Tanpa Seleksi

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan bahwa dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Apabila yang terkait sudah meninggal dunia, maka dananya akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.

Eko berjanji tidak akan mempersulit proses pencairan selama dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pensiunan PNS meliputi :

- KTP
- SK Pensiun
- Nomor rekening bank.

Baca Juga: Akankah, Guru Honorer Usia Diatas 35 Tahun Diangkat Langsung Jadi PPPK?, Simak Uraian Berikut Ini

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x