Tidak Semua Pensiunan PNS Dapat Pengembalian Dana Taperum. Berikut Ini Kriteria yang Berhak

- 15 Januari 2021, 10:57 WIB
BP Tapera. Pencairan dana Taperum hanya dilakukan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya yang memenuhi kriteria.
BP Tapera. Pencairan dana Taperum hanya dilakukan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya yang memenuhi kriteria. /Dok. BP Tapera/

Sementara untuk Ahli Waris PNS Pensiun, persyaratannya ada tambahan yakni :
- Surat Kuasa bermaterai,
- KTP Ahli Waris,
- Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” katanya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x