Dana BSU atau BLT BPJS bagi 294.160 Orang Tak Bisa Disalurkan. Berikut Ini Langkah Kemenaker

- 11 Januari 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi, Dana BSU atau BLT BPJS bagi 294.160 Orang Tak Bisa Disalurkan. Langkah ini yang diambil Kemenaker
Ilustrasi, Dana BSU atau BLT BPJS bagi 294.160 Orang Tak Bisa Disalurkan. Langkah ini yang diambil Kemenaker /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan disebut juga BLT BPJS yang belum tersalurkan tercatat di Kemenaker sebanyak 294.160 orang.

Dengan kondisi tersebut, akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengembalikan sisa anggaran BSU atau BLT BPJS yang belum tersalurkan tersebut ke kas negara.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih, mengungkapkan bantuan pemerintah berupa BSU yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut masih tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran rill.

Baca Juga: Pilkada Bandar Lampung, DPP PKB Optimistis Putusan MA Sejalan Dengan KPU – Bawaslu

“Sisa anggaran bantuan subsidi upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 Januari 2020.

Selain dananya sangat besar, ditambah lagi penyalurannya melibatkan berbagai bank, sesuai rekening calon penerima sehingga prosesnya memerlukan waktu.

Dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenaker, Tri Retno mengatakan kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa BSU atau BLT BPJS tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Cianjur Berlakukan AKB Maksimal, Bersama 6 Kabupaten Kota Lain di Jabar
 
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," ujarnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya bila sisa penerima yang belum mendapat bantuan, nantinya dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya tahun ini.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bantuan tidak bisa disalurkan akibat rekening penerima bermasalah. Ada lima penyebab rekening penerima bermasalah sehingga menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Berikut ini lima penyebab rekening bermasalah yang membuat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan : 

Baca Juga: Dodit Ardian Pancapana Jadi Penjabat Sekda Pemkab Cianjur, Tiga Tugas Prioritas Menanti

1. Rekening yang tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Menaker meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan mengecek rekening yang didaftarkan agar dapat menerima pencairan dana

Dan bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum menerima dana tersebut bisa mengecek terlebih dahulu kepesertaanny melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah yakni https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: Cara Membuat e-KTP, KK, Akta Kelahiran, hingga Surat Pindah, Gunakan Layanan Online Berikut Ini

Sementara itu berdasarkan data sementara realisasi penyaluran hingga 31 Desember 2020 tercatat anggaran BSU telah terealisasi Rp29.416.358.400.000 atau sebesar 98,81 persen. 

Target penyaluran bantuan pemerintah berupa BSU sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran Rp29.769.350.400.000,-.

Apabila dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 atau 98,88 persen.

Baca Juga: Diciptakan Sebagai Bentuk Ungkapan Cinta Kepada Pasangan, Berikut Lirik Lagu 11 Januari Band Gigi

Sementara untuk termin kedua, telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran Rp14.697.834.000.000 atau sebesar 98,74 persen.

Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU dilaksanakan melalui dua termin pembayaran.

Setiap termin penyaluran terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran. Termin pertama disalurkan pada periode September-Oktober 2020 dan termin kedua disalurkan periode November-Desember 2020.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x