Cara Buat e-KTP, KK, Akta Kelahiran, hingga Surat Pindah bisa Online. Simak Tahapan Berikut Ini

- 11 Januari 2021, 13:12 WIB
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pengurusannya sekarang bisa dilakukan online
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pengurusannya sekarang bisa dilakukan online /Dok. Kemendagri/Indonesia.go.id

Literasi News - Layanan administrasi kependudukan online mulai dari e-KTP, KK, Akta Kelahitan Surat Pindah hingga lainnya telah diterapkan berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Subang.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang sudah bisa melayani proses pendaftaran dan pembuatan administrasi kependudukan secara online atau Daring.

Dengan layanan tersebut, pemohon tidak perlu bolak balik ke Kantor Disdukcapil. Namun cukup mengakses layanan Sipedas (sistem pelayanan daring Adminduk Subang) bisa dilakukan di rumah atau dimana saja.

Baca Juga: Hore, Dana Taperum Cair. Bagi Pensiunan PNS atau Ahli Waris, Segera Cek Saldo Anda

"Jadi prosesnya tinggal ikuti petunjuk di situs https://disdukcapil.subang.go.id/sipedas/ ikuti petunjuknya. Kalau sudah selesai tinggal pantau, bila sudah ada pemberitahuan cetak selesai, barulah tinggal diambil ke kantor Disdukcapil," kata Sekretaris Disdukcapil Subang Ahmad Fauzi saat dihubungi Literasinews Kamis 5 November 2020.

Ia mengatakan aplikasi Sipedas sudah bisa melayani hampir semua administrasi dan dokumen kependudukan secara daring, mulai membuat KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, surat pindah antar kabupaten kota maupun Provinsi serta Kartu Identitas Anak.

"Yang belum efektif tinggal Kartu Keluarga, kalau membuat KK baru belum bisa. Jadi untuk KK layanan yang sudah berjalan baru untuk perubahan seperti mengurangi atau merubah anggota keluarga. Kalau yang lainnya sudah berjalan efektif," ujarnya.

Baca Juga: PSBB PPKM Hari Ini Dimulai, 5 Tempat Ini yang akan Jadi Sasaran Pembatasan Aktivitas

Fauzi menjelaskan untuk bisa mengakses layanan sipedas, terlebih dahulu harus membuat akun, satu keluarga satu akun. Caranya masuk laman disitus Sipedas. Lalu ada pilihan masuk atau login langsung serta membuat akun baru. Tinggal klik dan ikuti petunjuknya.

"Jadi pas daftar diminta mengupload persyaratan seperti foto KK. Setelah proses selesai, tinggal tunggu pemberitahuan. Biasanya aktifasi akun ini paling lambat tiga hari sudah aktif sehingga bisa digunakan," katanya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x