UMK Cianjur 2021 Kembali Berubah, Pjs Bupati Tandatangani Surat Revisi, Naik 6,51 persen

- 27 November 2020, 18:59 WIB
Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrachim
Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrachim /Literasi News/Nabiel Purwanda

“Pemkab Cianjur hanya memberikan kenaikan UMK sebesar 3,2 persen, tapi kita tetap pada angka 8 persen. Akhirnya disepakati 6,51 persen, sama dengan Bekasi,” katanya.

Baca Juga: Berikut Sinopsis Film The Divergent Series,Tayang Malam Ini di Trans TV

Hal senada dikatakan Ketua FSPMI-KSPI Cianjur Asep Malik. Ia membenarkan adanya pertemuan dengan pemkab di Aula Sat Intelkam Mapolres Cianjur yang akhirnya menyepakati angka 6,51persen untuk kenaikan UMK Cianjur 2021

“Pada saat pertemuan yang difasilitasi pihak Polres Cianjur Kasat dan KBO Intel, Alhamdulillah tepat pukul 05.30 WIB surat revisi ditandatangani Pj Bupati Cianjur,” kata Asep Malik.

Mengantisipasi terjadi lagi perubahan kenaikan dari 8 persen menjadi 0 persen, serikat pekerja akan mengawal penyerahan surat revisi itu pada Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Pameran Seni Rupa LOCUS Visual Art Exhibition Hadirkan Puluhan Karya, Disambut Antusias

“Kita akan kawal hingga memastikan surat tersebut diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, jangan kejadian kemarin terulang lagi,” tandasnya.

Diketahui, belasan ribu buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar aksi unjukrasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, Rabu 25 November 2020.

Massa tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABC-M) itu melakukan longmarch dari kawasan Sukaluyu menuju Pendopo Kabupaten Cianjur. Akibatnya arus kendaraan di ruas Jalan Raya Cianjur-Bandung hingga ke dalam kota Cianjur mengalami kemacetan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x