Daftar Bank untuk Pengajuan Rumah KPR Bersubsidi, Ada Bank Pemerintah dan Swasta

23 Februari 2021, 16:30 WIB
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Kementerian PUPR telah menyiapkan tiga laman resmi yang memuat informasi soal rumah bersubsidi mulai dari lokasi, harga, ketersediaan, dan cara transaksinya. * / ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/


Literasi News - Kalangan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia masih banyak yang belum memiliki rumah. 

Padahal, pemerintah telah diamanatkan untuk menyediakan perumahan bagi warganya. Hal itu termaktub dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perpres Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), menyiapkan program Kredit Perumahan Rakyat atau KPR bersubsidi pada tahun 2021. 

Program rumah KPR bersubsidi ini diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: Ketua Komisi X Sayangkan Slot Seleksi PPPK untuk Guru Honorer Hanya Terisi 50%

Program KPR bersubsidi adalah kelanjutan dari program Sejuta Rumah 2014-2019. Program dilanjutkan untuk period 2020-2024. Namun, tertunda karena pandemi. Pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan sehingga pembangunan infrastruktur ditunda.

Memasuki tahun 2021, program KPR bersubsidi dilanjutkan. Program ini bertujuan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Melalui program KPR bersubsidi, setiap penerima mendapat berbagai keuntungan antara lain

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Hutan, Presiden Jokowi Minta Penegakan Hukum Pembakaran Hutan Tanpa Kompromi

- KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman
- Subsidi bantuan uang muka perumahan Rp4 juta untuk rumah tapak
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
- Jangka Waktu Pembayaran hingga 20 tahun

Melalui program KPR bersubsidi tahun 2021, pemerintah menyiapkan 222.876 unit. Ratusan ribu rumah bersubsidi ini terbagi dalam beberapa program yaitu :

- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk di dalamnya ada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Pada program ini, dialokasikan 157.500 unit rumah senilai Rp16,66 triliun beserta SBUM Rp630 miliar.

Baca Juga: Cara Cepat Cek Ketersediaan Ruang Perawatan di RS, Gunakan Saja Aplikasi Siranap

- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Ada 39.996 unit rumah yang disiapkan dengan anggaran Rp1,6 triliun.

- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan alokasi dana Rp2,8 triliun untuk 25.380 unit rumah.

Untuk mendapatkan KPR bersubsidi ini, ada sejumlah persyaratan, khususnya pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Beberapa syarat itu ialah :

Baca Juga: Pertama Kali di Dunia, Masjid Istiqlal Akan Buka Pengkaderan Ulama Perempuan

1. Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum punya rumah

4. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Akan Cair, Cek Daftar Penerimanya Disini

5. Untuk mengambil Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun, gaji/penghasilan pokok penerima kurang dari Rp8juta per bulan untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun

6. Punya masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

7. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Bank pelaksana

Anggaran FLPP merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target itu, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.

Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Sembilan bank nasional pelaksana penyalur FLPP ialah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, Bank Artha Graha, serta BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Perselisihan Laut Natuna Utara Memanas, AS Gandeng Beberapa Negara Asia Termasuk Indonesia

Sementara, untuk bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi ialah Bank BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Di samping masyarakat dapat mencari informasi detail langsung dari bank pelaksana, selama masa pandemi Covid-19 bantuan pembiayaan perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan.

Ada dua aplikasi Kementerian PUPR yang membantu masyarakat mendapatkan informasi tersebut di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara daring dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host. ***

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kementerian PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler