Dapatkan Rumah KPR Bersubsidi, Diberi Subsidi DP Rp4 juta dan Cicilan Bisa 20 Tahun

23 Februari 2021, 14:20 WIB
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Kementerian PUPR telah menyiapkan tiga laman resmi yang memuat informasi soal rumah bersubsidi mulai dari lokasi, harga, ketersediaan, dan cara transaksinya. * / ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/


Literasi News - Hingga kini, masih banyak warga Indonesia, khususnya dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yant belum memiliki rumah.

Untuk mewujudkan itu, pemerintah telah mengupayakan MBR agar bisa punya rumah. Dan, itu menjadi amanah UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perpres Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Melalui aturan tersebut, diharapkan MBR bisa memiliki rumah, atas dukungan pemerintah. Salah satu wujud upaya pemerintah agar warganya bsia punya rumah ialah melalui program Kredit Perumahan Rakyat atau KPR bersubsidi pada tahun 2021. 

Program rumah KPR bersubsidi ini diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Liga Inggris. Arsenal vs Manchester United dan West Ham vs Liverpool di NET TV

Program KPR bersubsidi adalah kelanjutan dari program Sejuta Rumah 2014-2019. Program dilanjutkan untuk period 2020-2024. Namun, tertunda karena pandemi. Pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan sehingga pembangunan infrastruktur ditunda.

Memasuki tahun 2021, program KPR bersubsidi dilanjutkan. Program ini bertujuan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Melalui program KPR bersubsidi, setiap penerima mendapat berbagai keuntungan antara lain

Baca Juga: Kebakaran Rumah Makan di Cipanas Cianjur, Tiga Orang Alami Luka Bakar

- KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman
- Subsidi bantuan uang muka perumahan Rp4 juta untuk rumah tapak
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
- Jangka Waktu Pembayaran hingga 20 tahun

Melalui program KPR bersubsidi tahun 2021, pemerintah menyiapkan 222.876 unit. Ratusan ribu rumah bersubsidi ini terbagi dalam beberapa program yaitu :

- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk di dalamnya ada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Pada program ini, dialokasikan 157.500 unit rumah senilai Rp16,66 triliun beserta SBUM Rp630 miliar.

Baca Juga: Cara Cepat Cek Ketersediaan Ruang Perawatan di RS, Gunakan Saja Aplikasi Siranap

- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Ada 39.996 unit rumah yang disiapkan dengan anggaran Rp1,6 triliun.

- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan alokasi dana Rp2,8 triliun untuk 25.380 unit rumah.

Untuk mendapatkan KPR bersubsidi ini, ada sejumlah persyaratan, khususnya pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Beberapa syarat itu ialah :

Baca Juga: Rumah Sakit Tak Boleh Menolak Pasien Covid-19, Biaya Perawatan Ditanggung Negara. Ini kata Satgas Covid-19

1. Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum punya rumah

4. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Akan Cair, Cek Daftar Penerimanya Disini

5. Untuk mengambil Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun, gaji/penghasilan pokok penerima kurang dari Rp8juta per bulan untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun

6. Punya masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

7. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). ***

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kementerian PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler