Cek Saldo, Dana Taperum 367.740 Pensiunan PNS di Transfer Serentak Selasa 19 Januari 2021

20 Januari 2021, 19:51 WIB
BP Tapera, dana Taperum pensiunan PNS ditransfer serentak Selasa 19 Januari 2021 /Dok. BP Tapera/

Literasi News - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) mengumumkan transfer pengembalian dana Taperum bagi 367.740 pensiunan PNS dilaksanakan serentak pada Selasa 19 Januari 2021. Transfer dilaksanakan oleh PT Taspen ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS atau ahli warisnya.

Hal itu disampaikan Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso melalui pengumuman No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021 pada laman resmi BP Tapera.

"Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018," katanya.

Baca Juga: Khawatir Manglayang Meletus Seperti Sinabung, peneliti Unpad: Harus Hati-hati

Menurutnya, dana Taperum akan dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli waris yang belum menerima pengembalian sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.

Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.

"BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum," katanya.

Baca Juga: Kemenag Kekurangan 68.064 Guru dan Dosen. Kuota PPPK 2021 Hanya Dapat 14 Persen

Dijelaskannya, PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021, melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS atau ahli waris serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.

"Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera," katanya.

BP Tapera membuka layanan apabila pensiunan PNS atau ahli waris masih ada pertanyaan terkait dengan pengumuman tersebut. Yakni dengan menghubungi layanan Call Center BP Tapera: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id dan Whatsapp: 08118-156-156.

Baca Juga: Luas Tanam Kedelai di Cianjur Minim. Hasil Panen Dipakai Kebutuhan Makanan dan Minuman

Sebelumnya Budi mengatakan, pengembalian dana Taperum hanya diberikan kepada PNS yang memasuki masa pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. Sebab PNS yang pensiunnya sebelum Mei 2019 sudah memperoleh pengembalian dana Taperum.

Sementara Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan bahwa dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Apabila yang terkait sudah meninggal dunia, maka dananya akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.

Eko berjanji tidak akan mempersulit proses pencairan selama dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pensiunan PNS meliputi :

- KTP
- SK Pensiun
- Nomor rekening bank.

Baca Juga: KPU Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Cianjur 2020

Sementara untuk Ahli Waris PNS Pensiun, persyaratannya ada tambahan yakni :
- Surat Kuasa bermaterai,
- KTP Ahli Waris,
- Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” katanya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler