Pensiunan PNS Siapkan Dokumen ini, Dana Taperum Segera Cair. Simak Penjelasannya

26 Desember 2020, 17:43 WIB
BP Tapera tengah menyiapkan pengembalian dana PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun /Dok. BP Tapera/

Literasi News - Dana tabungan pensiunan PNS atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan akan dicairkan oleh BP Tapera. Pencairan dana tersebut akan dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

Saat ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan, sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyampaikan, BP Tapera berkomitmen memberikan kemudahan pelaksanaan pengalihan dan pengembalian Dana Taperum.

Baca Juga: Wisatawan ke Cianjur Harus Bawa Surat Keterangan Negatif Rapid Test Antigen atau PCR

"Oleh karena itu layanan pengembalian Dana Taperum PNS ini akan cepat dan mudah," katanya, dikutip literasi dari laman resmi BP Tapera, Selasa 22 Desember 2020.

Ia mengatakan nantinya, PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan.

Hal itu untuk memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung oleh yang berhak.

Baca Juga: Tarif Tol Japek dan Japek II Elevated Naik, Ada yang 3 Kali Lipat, Berikut Daftarnya

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh PNS Pensiun antara lain:
-KTP,
-SK Pensiun,
-Nomor rekening bank.

Sementara untuk Ahli Waris PNS Pensiun ada beberapa persyaratan tambahan yaitu :
-Surat Kuasa Bermaterai,
-KTP Ahli Waris,
-Surat Keterangan Ahli Waris.

Menurutnya pada tahap awal operasional, BP Tapera mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS. Kemudian PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 dan Dana Taperumnya belum dikembalikan akan dikembalikan termasuk kepada Ahli Waris PNS Pensiun.

Baca Juga: Stasiun Penyedia Rapid Test Antigen Ditambah, Ini Daftarnya, Harga Tetap Rp105.000

Ia mengungkapkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera.

"Dana akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun. Sedangkan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera," katanya.

Eko Ariantoro mengatakan, Dana Tapera merupakan milik peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan 12 asas, yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan.

Baca Juga: 25 PK Diklaim Siap Dukung Anang Susanto dalam Musda DPD Golkar Kab. Bandung 5 Januari Mendatang

Selain itu, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.

Besaran simpanan peserta adalah sebesar tiga persen, terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja.

"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler