Pilkada, KPU Depok Terima 36.135 Orang Untuk KPPS, Pendaftaran Hingga 18 Oktober

- 14 Oktober 2020, 07:52 WIB
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna (ANTARA/Foto: Feru Lantara) /

Pendaftaran calon anggota KPPS tersebut mulai dibuka sejak 7-13 Oktober 2020. Kelengkapan berkas harus sudah diterima di Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Setiap TPS nantinya diisi oleh 7 KPPS dan 2 pihak keamanan. "Masyarakat yang tidak terafiliasi salah satu calon bisa mendaftar," katanya.

Proses rekrutmen ini mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 547/PP.04.2-Pu/3276/KPU-Kot/IX/2020. Tentang Seleksi Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.

Baca Juga: Rebo Wekasan Jatuh Pada Hari Ini 14 Oktober, Apa itu Rebo Wekasan dan Benarkah untuk Tolak Bala

"Untuk masa kerja KPPS adalah mulai 24 November sampai 23 Desember 2020," katanya.

Nana menuturkan terdapat sederet kualifikasi yang harus dipenuhi bagi calon pelamar anggota KPPS. Salah satunya rentang usia calon anggota KPPS ditentukan antara 20 hingga 50 tahun.

Nantinya anggota KPPS akan mendapat honor sebesar Rp600 ribu untuk ketua dan Rp550 ribu untuk anggota, serta petugas keamanan Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah