Pilkada, KPU Depok Terima 36.135 Orang Untuk KPPS, Pendaftaran Hingga 18 Oktober

- 14 Oktober 2020, 07:52 WIB
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna (ANTARA/Foto: Feru Lantara) /

 

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat membuka pendaftaran untuk 36.135 orang menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020,

Dimana pembukan pendaftaran itu diperpanjang yang semula hingga 13 Oktober 2020  masa pendaftaran hingga 18 Oktober 2020.

"Perpanjangan ini karena hingga batas akhir pendaftaran belum juga memenuhi jumlah yang dibutuhkan," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa.

Baca Juga: Bantuan BLT Bermasalah,Berhak Namun Tidak Dapat, Pemerintah Buka Kota Aduan Ke WA dan Email Berikutt

Nana mengatakan, membuka rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2020 yang bebas dari COVID-19 dengan jumlah kuota yang dibutuhkan sebanyak 36.135 orang untuk mengisi 4.015 tempat pemungutan suara.

Dikatakannya, semua calon anggota KPPS harus menjalani rapid test COVID-19 agar dapat diketahui apakah hasilnya reaktif atau non reaktif. Pelaksanaan rapid test difasilitasi oleh KPU Kota Depok.

"Kalau reaktif tentunya kami akan langsung ganti dengan yang baru lagi. Ini sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Baca Juga: Menaker : Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Termin II Ditargetkan Mulai Akhir Oktober 2020

Pendaftaran calon anggota KPPS tersebut mulai dibuka sejak 7-13 Oktober 2020. Kelengkapan berkas harus sudah diterima di Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Setiap TPS nantinya diisi oleh 7 KPPS dan 2 pihak keamanan. "Masyarakat yang tidak terafiliasi salah satu calon bisa mendaftar," katanya.

Proses rekrutmen ini mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 547/PP.04.2-Pu/3276/KPU-Kot/IX/2020. Tentang Seleksi Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.

Baca Juga: Rebo Wekasan Jatuh Pada Hari Ini 14 Oktober, Apa itu Rebo Wekasan dan Benarkah untuk Tolak Bala

"Untuk masa kerja KPPS adalah mulai 24 November sampai 23 Desember 2020," katanya.

Nana menuturkan terdapat sederet kualifikasi yang harus dipenuhi bagi calon pelamar anggota KPPS. Salah satunya rentang usia calon anggota KPPS ditentukan antara 20 hingga 50 tahun.

Nantinya anggota KPPS akan mendapat honor sebesar Rp600 ribu untuk ketua dan Rp550 ribu untuk anggota, serta petugas keamanan Rp500 ribu.

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah