LiterasiNews - PP Muhammadiyah mengancam akan menggugat pemerintah, DPR dan KPU jika tetap ngotot melaksanakan Pilkada serentak 2020, 9 Desember mendatang, mengingat pandemi Covid-19 hingga saat ini belum menunjukkan gejala penurunan.
Bahkan sebaliknya, penyebaran virus corona alias SARS-CoV-2 menunjukkan kenaikan hampir di sejumlah daerah di Indonesia, terutama di zona episentrum DKI Jakarta.
Baca Juga: Covid-19 Kian Mewabah, PBNU Minta Pilkada Serentak Diundur
Sebelumnya, usulan untuk mengundurkan jadwal Pilkada serentak tersebut juga dilontarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tetapi tidak sampai pada ancaman gugatan kepada pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Jokowi.
Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali menegaskan bahwa opsi gugatan tersebut menjadi jalan terakhir yang akan ditempuh organisasinya mengingat usul penundaan pilkada yang disampaikan masyarakat tidak juga didengar.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Jabar Terpaksa Pinjam Modal 1,8 Triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember," tegas Rohim, seperti diberitakan cnnindonesia.com, Kamis 24 September 2020.
Dikatakan, gugatan yang akan dilakukan PP Muhammadiyah bisa jadi berupa classaction, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun ditegaskannya kembali, jalur hukum adalah opsi terakhir.
"Kita tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Rohim.