Polemik Masker Scuba, Komisi II Minta Penjelasan Kadis KUK Jabar

- 5 Oktober 2020, 20:58 WIB
Anggota Komisi II DPRD Jabar, Yunengsih (kesatu dari kanan).
Anggota Komisi II DPRD Jabar, Yunengsih (kesatu dari kanan). /Dok. Literasi News/Zaenal Mutaqin

Literasi News – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Yunengsih meminta penjelasan dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jawa Barat, Kusmana Hartadji soal upaya yang telah dilakukan Dinas KUK terkait produksi 5juta masker scuba oleh ratusan pelaku UKM yang kini menjadi polemik, menyusul adanya larangan penggunaan masker scuba oleh Satgas Penaganan Covid-19.

“Banyak yang sudah produksi. Kami ingin tahu kajiannya, dilarangnya itu scuba seperti apa,” tanya Yunengsih, dalam rapat audiensi di Gedung DPRD Jabar, 5 Oktober 2020.

Politikus PKB itupun menyayangkan pemerintah pusat yang terbilang telat dalam melakukan kajian. Padahal, masyarakat terutama di sektor UMKM sudah begitu banyak yang memproduksi masker tersebut.

Baca Juga: Buka FESyar 2020 Regional Jawa, Gubernur Khofifah: Jadi Momentum Geliat Pertumbuhan Ekonomi Syariah

“Sayangnya penelaahannya telat. Kalau sejak awal sudah dikawal, mungkin tiddak seperti ini. Dan masyarakat kan masih banyak yang mengandalkan usahanya dari masker scuba ini,” ujar Yusengsih.

Menjawab pertanyaan itu, Kadis KUK Kusmana Hartadji mengakui pihaknya saat ini terjebak dilema mengingat pihaknya sudah mengalokasikan anggaran sekitar 50miliar untuk pengadaan masker kain ini, yang mayoritas dari bahan scuba.

“Produksi masker tahap satu, Rp10 miliar sudah dilaksanakan,” kata Kusmana yang akrab disapa Tutus ini.

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid 19 Melebihi Kasus Positif Baru

Untuk pengadaan tahap II, lanjut dia, sebanyak 8juta masker dibagi menjadi dua model, yakni 5juta untuk masker scuba, dan 3juta masker kain. Menurutnya, masker kain tidak masalah karena masih direkomendasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

“Dan kita juga ada perintah dari Pak Gubernur untuk menyempurkanakan. Kita siap untuk mengubah tapi tidak lebih dari 1juta, karena UMKM sudah beli kain,” katanya.

Kusmana mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dinas Kesehatan Jawa Barat, dan Balai Besar Tekstil perihal polemic masker scuba yang dialaminya.

Baca Juga: Duh Kasihan, Mendadak Dilarang Pusat, 5 Juta Masker Scuba Sudah Kadung Diproduksi Ratusan UMKM Jabar

“Dinkes sudah ada jawaban agar ada sosialisasi dulu cara penggunannya. Tapi dari sisi pelakunya (UMKM), kami tidak ingin sudah jatuh tertimpa tangga, kabanjur cet deuih (tersiram cat juga, red),” katanya.

Bahkan pihaknya juga telah berkonsultasi ke Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan mendapat penjelasan bahwa standardisasi produk dibagi dalam beberapa tipe.

Tipe pertama, terang Kusmana, berdasarkan penjelasan dari Kabiro Humas, Kerjasama dan Layanan Informasi BSN, soal masker scuba jika mengacu pada peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI), aturannya masih bersifat sukarela atau tidak wajib.

Baca Juga: Anak Jenuh di Masa Covid, Orang Tua Harus Jadi Sahabat

“Artinya produsen tidak wajib mengiktui ketentuan SNI. Jadi sekarang ketentuannya kita bisa pakai, bisa tidak. Jadi pada dasarnya Satgas Covid pun menyatakan tidak ada masker jenis apapun yang tidak bermanfaat,” terangnya.

Namun, kata dia, tetap harus disosialisasikan soal penggunaan masker mana yang harus digunakan terutama di wilayah zona merah. Jadi ke depan nanti bisa diatur menurut zona wilayah, di mana yang bisa digunakan dan di mana yang tidak.

“Sebetulnya saya dilema, galau Pak. Gubernur bilang kalau sudah bendera putih (meneyrah) baru..,” katanya.

Baca Juga: Bank Syariah Plat Merah akan Digabungkan, Wasekjen HIPMI: Sangat Tepat

Kusmana menjelaskan, untuk tahap II ini, pihaknya melibatkan 425 UKM yang sudah lolos seleksi untuk pengerjaan masker tersebut. Sementara jenis maskernya dibagi dua jenis, masker scuba dan masker kain biasa.

“Yang 425 UKM itu dipilih karena untuk produksi yang scuba itu harus punya mesinnya. Yang 3juta, yang masker jahit itu aman,” katanya.

Baca Juga: Paket konversi BBM ke BBG untuk nelayan Oktober Dibagikan, Ini Lima Manfaatnya

Menurutnya, setiap UMKM mendapat nilai proyek yang berbeda-beda untuk pengadan tahap II ini, bergantung pada kemampuan dan kapasitas produksi. Di antaranya ada yang mendapatkan Rp50 juta, ada pula yang mencapai Rp200 juta.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x