Erni Sugiyanti Usulkan Tambah Fungsi Posyandu Untuk Digunakan Pusat Pelayanan Kesehatan Desa

- 22 Mei 2023, 20:22 WIB
Erni Sugiyanti Laksanakan Penyebarluasan Perda No 3 Tahun 2021.
Erni Sugiyanti Laksanakan Penyebarluasan Perda No 3 Tahun 2021. /Dok. Pribadi

Literasi News - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bogor, Erni Sugiyanti melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023.

Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Kp. Babakan RT 05/RW 01 Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Senin (22/05/23).

Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 22 Mei 2023: Ada Hasil dan Reuni Indonesian Idol, dan Ikatan Cinta Tak Tayang

Baca Juga: BKPRMI Jawa Barat Deklarasikan Siap Sukseskan Syaiful Huda Jadi Gubernur Jawa Barat 2024-2029

Dalam kegiatan tersebut Erni menjelaskan tentang perlindungan perempuan dan anak yang berkaitan dengan dunia kesehatan saat ini.

Menurut erni salah satu kendala yang saat ini dialami ialah jauhnya akses yang ditempuh oleh perempuan di pedesaan ke puskesmas untuk membantu proses persalinan.

"Akses puskesmas yang jauh membuat para perempuan di desa hanya ditangani para bidan yang relatif memiliki keterbatasan alat untuk membantu persalinan, dan juga kurangnya obat yang bisa membantu para ibu selama proses reproduksi," ungkapnya.

Baca Juga: Survei Pollingkita: Elektabilitas Rahmat Hidayat Djati Calon Bupati Karawang Posisi Teratas

Baca Juga: Diiringi Yalal Waton Hingga Pekik Gus Muhaimin Presiden 2024 PKB Garut Mendaftar Bacaleg Ke KPU

Halaman:

Editor: Yuanitasari Ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x