Walaupun kata Maulana, dalam usaha mewujudkan UUD 45 Pasal 28 tersebut dalam perihal hak politik perempuan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan, namun belum sampai pada ketegasan 30 persen dalam keterwakilannya di lembaga legislatif.
"Sejarah panjang perjuangan demokrasi, terutama untuk adanya kesamaan bagi kaum hawa di lembaga legislatif minimal 30 persen semenjak adanya UU Nomor 12 Tahun 2003 hingga UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi sebuah kesia-siaan," lanjut Maulana.
"Oleh sebab itu, adanya keinginan untuk mengembalikan kembali sistem Pemilihan Umum menjadi tertutup adalah sesuatu keterbelakangan demokrasi yang akan mencederai perjuangan demokrasi itu sendiri, terutama perempuan," pungkasnya.***