17 Partai Politik Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Pernyataan Resmi KPU

- 14 Desember 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi Pemilu.* Sebanyak 17 partai politik (parpol) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ilustrasi Pemilu.* Sebanyak 17 partai politik (parpol) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. /Dok. Pikiran Rakyat/

Literasi News - Sebanyak 17 partai politik (parpol) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari menyampaikan hal itu dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Menhub: Tidak Ada Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad):

1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x