Wakil Ketua DPW PKB Jabar: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Mencederai Perjuangan Perempuan

- 9 Januari 2023, 09:00 WIB
Maulan Yusuf Erwinsyah Wakil Ketua DPW PKB Jabar.
Maulan Yusuf Erwinsyah Wakil Ketua DPW PKB Jabar. /PKB Jawa Barat

Literasi News - Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup tengah menuai sorotan dari berbagai pihak, karena dinilai akan mengakibatkan kemunduran bagi demokrasi.

Wacana pemilu sistem proporsional tertutup muncul usai adanya gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, Wakil Ketua DPW PKB Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah menilai sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan keterbelakangan demokrasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Sebanyak 221.000 Orang, Tidak Ada Pembatasan Usia

Bahkan tidak hanya hanya itu, menurutnya sistem Pemilu proporsional tertutup juga mencederai perjuangan perempuan, yang saat ini telah mengambil peran dalam kemajuan demokrasi di tanah air.

"Seharusnya, secara khusus bukan hanya para pegiat demokrasi dan para aktivis reformasi saja yang menolak keras sistem pemilu tertutup. Melainkan para perempuan yang akan merasakan imbas daripada pemilu tertutup tersebut," kata Maulana Yusuf Erwinsyah dalam rilisnya yang diterima wartawan Senin, 9 Januari 2023.

Maulana menyebut keberhasilan perempuan menduduki kursi legilatif pada Pemilu 2019 sampai angka 20.8 persen atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI berbeda jauh dengan Pemilu RI pertama yang hanya mencapai 5.88 persen saja.

Baca Juga: Gus Muhaimin Hadir di Haul Mama Falak, Ketua PKB Kota Bogor Tegaskan Siap Lanjutan Perjuangan Ulama

"Keberhasilan perempuan menduduki kursi legislatif tersebut dasarnya dilandasi UU tentang Pemilihan Umum sejak tahun 2003 yang menjelaskan keterwakilan 30 persen di dalamnya," ujarnya.

Sebagai bentuk kebijakan afirmasi atas UUD 1945 Pasal 28 H ayat (2) bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x