Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Besaran Nominalnya

- 21 November 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi, Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Besaran Nominalnya
Ilustrasi, Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Besaran Nominalnya /Pixabay/

Literasi News - Besaran gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 telah dinaikan.

Dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019, besaran nominal gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 mengalami kenaikan yang lebih signifikan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU mengenai besaran gaji PPK dan PPS sebagai badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Baca Juga: Lirik Lagu Care Bebek - Lala Widy Feat Vita Alvia, Liu Munyi Ngobral Janji

Tertuang didalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut ini rincian honor PPK dan PPS pada Pemilu 2024:

Ketua PPK: Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.500.000

Anggota PPK: Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.200.000

Ketua PPS: Rp 900.000 menjadi Rp 1.500.000

Anggota PPS: Rp 850.000 menjadi Rp 1.300.000

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x