Apa itu PPK dan PPS dalam Pemilu ? Kenali Pengertian, Tugas, Wewenangnya

- 23 November 2022, 15:14 WIB
Ilustrasi, Apa itu PPK dan PPS dalam Pemilu ? Kenali Pengertian, Tugas, Wewenangnya.
Ilustrasi, Apa itu PPK dan PPS dalam Pemilu ? Kenali Pengertian, Tugas, Wewenangnya. /Pixabay/

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota mulai melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Salah satunya dengan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Lalu apa yang dimaksud dengan PPK dan PPS dalam Pemilu ?

Baca Juga: Nonton Anime Futoku no Guild Episode 8 Sub Indo Resmi: Rencana Kikuru Menjebak Yokegumo

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) merupakan Pantia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dengan jumlah anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

Adapun tugas dan wewenang PPK sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jam Tayang Live Piala Dunia 2022 di SCTV 23 November 2022: Cek Jadwal Acara TV Hari Ini Ada Jerman vs Jepang

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x