17 Partai Politik Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Pernyataan Resmi KPU

- 14 Desember 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi Pemilu.* Sebanyak 17 partai politik (parpol) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ilustrasi Pemilu.* Sebanyak 17 partai politik (parpol) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. /Dok. Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Waspadai Pelemahan Daya Beli Masyarakat Pada Tahun 2023, Ini Penjelasan Pakar Ekonomi

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Antara lain Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Selain dari KPU RI dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x